Sentimen
Negatif (100%)
26 Jul 2024 : 22.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sebut Hakim Tak Punya Hati Nurani

27 Jul 2024 : 05.23 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Sakinah Tulzannah (27) sepupu dari Dini Sera Afriyanti (29) menyebut hakim sudah tidak memiliki hati nurani karena telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

“Kami keluarga korban kecewa dengan putusan hakim, yang menurut kami tidak punya hati karena membebaskan tersangka begitu saja,” kata Sakinah.

Menurut Sakinah, hakim tak menggubris sejumlah bukti dan fakta persidangan. Misalnya soal CCTV dan keterangan autopsi jenazah Dini.

“Bukti-bukti yang sudah jelas ada kayak CCTV terus hasil autopsi dan lain-lain [tidak dianggap]. Jadi kami benar-benar kecawa sedih emosi bercampur semua,” ucapnya.

Padalah kata Sakinah, meninggalnya Dini sangat membuat keluarganya terpukul. Apalagi mendiang merupakan orang tua tunggal yang harus membiayai anaknya sekolah.

“Anaknya sekarang sudah pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren. Yang sangat terpukul sih ibunya almarhumah, sampai kemarin meninggalpun [April 2024] yang disebut tetap namanya dini,” kata dia.

Kini, kata dia keluarga berharap kasasi yang bakal diajukan jaksa penuntut umum bisa berbuah putusan yang berat untuk Ronald.

“Kami berharapnya bisa dihukum seberat-beratnya, kalau misalkan di penjara ya maunya dipenjara, kalau bisa lama ya lama, karena namanya nyawa manusia enggak bisa balik lagi kan,” katanya.

Sejujurnya, kata Sakinah, dia sudah pesimis melihat proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keluarga masih memiliki sisa-sisa harapan agar mendiang Dini mendapatkan keadilan.

“Ya misalkan kalau dari hati yang paling dalam ya enggak terlalu, tapi kita bakal tetap berjuang kok sampai mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7/2024).

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

Atas dasar ituc Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini.

Anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. [uci/ian]

Sentimen: negatif (100%)