Sentimen
Negatif (64%)
15 Agu 2024 : 20.03
Partai Terkait

Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur Buntut Kasus Paskibraka Lepas Hijab

15 Agu 2024 : 20.03 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menuntut Yudian Wahyudi mundur dari jabatan kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buntut polemik aturan larangan paskibraka putri mengenakan hijab atau jilbab. Menurut Cak Imin, aturan BPIP tersebut telah mengusik rasa keadilan dan persatuan.

"Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan," ujar Cak Imin saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan rekomendasi PKB kepada calon bupati/wali kota di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024)

Cak Imin menilai BPIP seharusnya menjadi kekuatan untuk menegakkan konstitusi, termasuk menjamin hak semua pihak dalam berekspresi sesuai agama dan keyakinannya.

“Kok ada larangan jilbab dalam paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan dan bawahan, kesukarelaan itu pasti tidak terjadi. Semua dihinggapi rasa ketakutan yang di bawah terhadap yang di atas. Ya anak-anak kita pasti sudah lama ingin jadi paskibraka. Jadi untuk kerelaan, tentu kerelaan yang terpaksa,” tandas Cak Imin.

Cak Imin mengatakan pihaknya siap memimpin BPIP dengan sebaik-baiknya jika diberi kepercayaan. “Namun, bukan itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini terutama BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak atas tafsir kebenaran kebinekaan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi memberikan klarifikasi atas kasus paskibraka lepas hijab. Menurut Yudian, tidak ada pemaksaan untuk melepas hijab terhadap anggota paskibraka putri.

"Menanggapi isu tentang pemaksaan melepas hijab oleh BPIP, kami menegaskan tidak ada pemaksaan,” ujar Yudian dalam keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan anggota paskibraka putri melepas hijabnya secara sukarela. Hal ini sesuai Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Peraturan tersebut mengharuskan anggota paskibraka mengenakan pakaian seragam.

Sentimen: negatif (64%)