Jokowi Lupa Pernah Janjikan Joni si Pemanjat Tiang Bendera Masuk TNI
Gelora.co Jenis Media: Nasional
GELORA.CO - Yohanes Gama Marchall Lau atau akrab disapa Joni belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, Joni menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah memberikan angin segar bahwa dirinya bisa menjadi anggota TNI.
Janji itu diberikan ketika Joni pada 2018 lalu viral, karena aksinya memanjat tiang bendera ketika peringatan HUT ke-73 RI di SMP Negeri Silawan. Joni rela memanjat tiang bendera untuk mengambil posisi tali pengerek bendera yang terlepas.
Saat menjadi perbincangan di tingkat nasional, Joni pun diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan. Ketika itu, Jokowi menjanjikan Joni bisa diterima untuk masuk ke TNI sesuai cita-citanya.
Namun, Joni tak lolos ketika mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI Angkatan Darat (AD) 2024 di Kupang. Namun, Jokowi mengaku tak mengingatnya.
"Joni itu siapa?" kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Jokowi menyebut, terkait Joni tak lolos masuk menjadi anggota TNI, semua sudah aturan yang jelas. "Ya semua ada aturannya, serahkan ke Panglima," ucap Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Joni dinyatakan tidak lolos di tahap awal. Ia dinyatakan tidak lolos akibat kendala fisik. "Saya tidak lolos karena tinggi badan saya hanya 157 sentimeter," ujar Joni.
Pengakuan Joni dalam bentuk video itu kemudian viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan Joni memang mengikuti seleksi Caba PK TNI AD 2024. Dalam proses seleksi itu, Joni tidak memenuhi syarat tinggi badan.
"Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 cm untuk daerah tertinggal," ujar Kristomei di Jakarta, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Kristomei membenarkan Joni pernah menerima penghargaan dari Marsekal Hadi Tjahjanto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima TNI dan Mendikbud atas aksinya memanjat tiang bendera saat HUT ke-73 RI. Tapi, piagam itu tidak memuat ketentuan Joni wajib diterima di TNI AD.
"Piagam penghargaan itu tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan wajib diterima masuk TNI AD. Untuk menjadi prajurit TNI AD memang ada beberapa persyaratan dasar yang mutlak dipenuhi," pungkasnya.
Sentimen: positif (65.3%)