Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Dior, Chanel, Louis Vuitton, Gucci
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Gunung, Kebayoran Baru
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Bakal Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Kasus Timah
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghadirkan istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Sebelumnya, dalam dakwaan Harvey Moeis yang digelar pada Rabu (14/8/2024), Sandra Dewi diduga telah menerima aliran dana melalui rekeningnya di kasus timah sebesar Rp3,1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar memastikan bahwa pihak yang namanya ada dalam berkas perkara bakal dihadirkan di persidangan.
"Tentu para saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan ke depan persidangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2024).
Dia menambahkan Kejagung bakal mendalami seluruh pihak bakal melakukan pemantauan terhadap sidang Harvey Moeis yang tengah berlangsung.
Nantinya, seluruh fakta persidangan yang terungkap di persidangan bakal dijadikan pendalaman oleh penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus atau Jampidsus.
"Apakah seseorang terkait sebagai pelaku tindak pidana tentu harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yg cukup setidaknya diperoleh dari dua alat bukti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan dugaan aliran dana kasus korupsi timah dari Harvey telah mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.
Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Enam dari tas tersebut masih belum dipastikan keasliannya.
Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah serta dibelikan bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur JPU.
Sentimen: negatif (79%)