Sentimen
Negatif (99%)
15 Agu 2024 : 12.26
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

Sanksi Berat Menanti Pelaku Perundungan di Kalangan Calon Dokter Spesialis

15 Agu 2024 : 19.26 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Kesehatan

Jakarta -

Kasus perundungan di kalangan calon dokter spesialis menjadi atensi Kementerian Kesehatan. Sanksi berat menanti pelaku perundungan di kalangan calon dokter spesialis.

Kemenkes saat ini tengah melakukan investigasi kematian dugaan perundungan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro. Korban merupakan dokter residen yang menempuh pendidikan di prodi anastesi RSUP Dr Kariadi.

"Sudah ada tim Itjen (inspektorat jenderal) melakukan investigasi. Saat ini ada pengehentian sementara proses pendidikan anastesi di RS Kariadi sbeagai wahana pendidikan," tutur Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Kamis (14/8/2024).

Kemenkes menyadari adanya kasus bullying atau perundungan di kalangan dokter. Tahun lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.

Dalam banyak kesempatan, Menkes menyampaikan bahwa perundungan yang dialami oleh dokter, baik dokter umum atau PPDS, sudah berlangsung puluhan tahun. Tidak sedikit dokter yang mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.

"Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun," ujar Menkes dalam konferensi pers terkait perundungan di kalangan dokter beberapa waktu lalu.

Sanksi Pelaku Bullying di RS Pendidikan

Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah proses konfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yaitu:

1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya

Sanksi ringan berupa teguran tertulisSanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulanSanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulisSanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulanSanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit

Sanksi ringan berupa teguran tertulisSanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulanSanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit

Sanksi ringan terkait perundungan di RS pendidikan akan dilakukan lewat teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan sanksi sedang atau berat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan RS pendidikan sesuai kewenangannya.


(kna/up)

Sentimen: negatif (99.9%)