Rumah Pekerja di IKN Siap Diserahkan ke Otorita
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) I di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap dialihkan statusnya dari aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi aset Otorita IKN.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah. Zainal mengatakan HPK siap diserahterimakan ke OIKN karena pihaknya sudah sejak 2023 membahas tersebut. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu OIKN soal tanggal pasti pemindahan status Barang Milik Negara (BMN) HPK.
"Yang sudah siap beberapa waktu lalu HPK. Dan sudah digunakan juga, kan. Kami sudah pernah bahas dari tahun lalu sebenarnya.Tapi tentu Otorita perlu persiapan juga," ucap Zainal di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).
Secara normatif, Zainal kemudian menjelaskan bahwa persoalan pengalihan aset sejatinya hanya masalah administrasi. Ia mengatakan bahwa semua BMN sejatinya dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini semua aset Kementerian PUPR berada di bawah Kemenkeu. PUPR berstatus hanya sebagai pengguna. Walhasil, jika status aset HPK kelak diserahterimakan ke OIKN, ia mengatakan bahwa persetujuan tentu bakal diserahkan oleh Kemenkeu.
"Administrasinya nanti Kementerian Keuangan setuju ya diserahkan. Di catatan di PUPR dihapus, contohnya, pindah ke Kementerian Agama. Persetujuan tetap oleh pengelolanya, Kementerian Keuangan," ujar dia.
Berdasarkan catatan detikcom, HPK adalah salah satu infrastruktur yang berada di IKN. HPK I memiliki luas 25.116 meter dan dibangun dengan teknologi bernama Mobox. Untuk HPK I, proyek tersebut dibangun oleh PT Adhi Karya dan rampung pada awal 2023.
(kil/kil)Sentimen: positif (99.1%)