Sentimen
Negatif (64%)
15 Agu 2024 : 11.58
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

PP Muhammadiyah Nilai Larangan Berjilbab Paskibraka Diskriminatif, Bertentangan Pancasila dan HAM

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

15 Agu 2024 : 11.58

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Larangan berjilbab bagu Pasukan Pengubar Bendera Pusaka (Paskibraka) dinilai diskriminatif. Itu diungkapkan Sekretarus Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari unggahannya di X, Kamis (15/8/2024).

Pelarangan tersebut, bagkan disebutnya bertentangan dengan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila. Juga Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” ucapnya.

Karenanya, ia mengatakan hika ada aturan yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab, maka aturan itu yang mesti dicabut.

“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” pungkasnya.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah meminta maaf terkait hal tersebut.

Diketahui, ada 18 orang Pasukan Paskibraka putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," kaya Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (64%)