Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cakung, Kelapa Gading
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Jaksa KPK Panggil Lagi Fify Teman Dekat Gazalba Jadi Saksi di Sidang Hari Ini
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Jaksa KPK kembali memanggil Fify Mulyani, teman dekat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Fify dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sebagaimana yang sudah kami ungkapkan di hadapan majelis hakim pada persidangan lalu, hari ini (15/8) tim jaksa kembali akan menghadirkan Saksi Fify Mulyani," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Jaksa Wawan mengatakan pemenuhan panggilan sebagai saksi dalam persidangan merupakan kewajiban terhadap hukum. Dalam persidangan yang telah digelar pada Senin (12/8), dia mengatakan Fify kembali dihadirkan untuk didalami terkait KPR.
"Perlu kami ingatkan lagi, hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Fify pada sidang Kamis (8/8). Saat itu, Fify mengaku pembelian rumah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilakukan olehnya dengan menggunakan uang keluarga.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).
Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).
(mib/ygs)
Sentimen: positif (93.4%)