Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tulungagung
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Anggota Polisi Tulungagung Tak Hadir saat Upacara Pemecatan Dirinya
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Tulungagung (beritajatim.com) – Anggota polisi Polres Tulungagung langsung dipecat alias sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terjerat kasus narkoba.
Namun saat upacara pemecatan, dirinya tidak hadir. Ia adalah Aiptu Udi Cahyono yang telah terbukti terlibat dalam kasus peredaran sabu.
Dijelaskan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, pemecatan anggota polisi berpangkat Bintara Samapta itu sudah diputuskan sejak tanggal 31 Maret 2024.
“Terhitung sejak 31 Maret 2024, Aiptu Udi Cahyono dengan NRP 72100163 dengan jabatan Bintara Samapta, diberhentikan secara tidak hormat dari dinas bintara Polri,” ungkap Arsya.
Udi Cahyono terbukti melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e dari Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Kapolres menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin anggota kepolisian. “Kami akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dalam upacara pemecatan, Udi tidak hadir dan digantikan dengan foto. Foto tersebut kemudian dicoret oleh Arsya sebagai simbol pemecatan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa kasus peredaran sabu yang menjerat Udi terjadi pada 23 Agustus 2022. Udi kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung dan mendapatkan vonis empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan penjara pada 29 November 2022.
“Proses ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Udi harus menjalani sidang di pengadilan negeri, sementara di internal kepolisian dilakukan sidang disiplin,” jelas Mujiatno.
Udi sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun ditolak. “Dari internal kepolisian, diputuskan untuk melakukan PTDH,” pungkas Mujiatno. [ian]
Sentimen: negatif (79%)