Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Bogor
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Firli Bahuri Nilai Penyidik Polda Metro Cari-cari Kesalahan Kliennya Megapolitan 14 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Kuasa Hukum Firli Bahuri Nilai Penyidik Polda Metro Cari-cari Kesalahan Kliennya Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri , Ian Iskandar menilai penyidik Polda Metro Jaya hanya mencari-cari kesalahan kliennya. Hal Ini diungkapkan Ian saat diminta menanggapi soal status perkara pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kesannya kan ketika pasal pemerasan tidak terbukti, dicari-cari lagi kesalahan beliau. Tentu ini preseden yang jelek terkait dengan penegakkan hukum. Kami tidak terima,” kata Ian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8/2024). Saat awal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Firli telah menjelaskan kepada penyidik mengenai pertemuannya dengan SYL. “(Saat itu) status SYL sendiri tidak tersangka, tidak menyandang status apapun saat bertemu dengan Pak Firli. Yang mendatangi itu beliau (SYL), bukan Pak Firli yang punya inisiatif,” ujar Ian. Oleh karena itu, penyidik Polda Metro Jaya dinilai sangat keliru menjadikan Firli sebagai tersangka kasus pertemuan kliennya dengan SYL. “Itu harusnya kode etik dulu dari Dewa KPK. Bila terbukti melanggar, dikenakan sanksi kode etik. Bukan ranahnya Polda Metro Jaya terkait Pasal 36 itu,” tegas dia. Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan badminton dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Sedangkan LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK, sudah dilakukan gelar perkara, (hasilnya) naik ke penyidikan penangkapan perkara aquo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (14/8/2024). Setidaknya penyidik tengah mengusut dua laporan polisi yang menjerat Firli, yaitu dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan badminton. Dalam kasus dugaan tipikor, ada dua perkara yang tengah diusut Polda Metro Jaya, yaitu pemerasan terhadap SYL dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara pemerasan terhadap SYL, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada November 2023. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Firli. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)