Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka, Kebayoran Baru
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Kasus Timah ke Rekening Sandra Dewi
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan aliran uang "pengamanan" dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) di kasus timah mengalir ke rekening Sandra Dewi Rp3,1 miliar.
Sebelumnya, uang pengamanan terhadap sejumlah perusahaan smelter swasta terkait tata niaga timah ilegal di IUP PT Timah Tbk. (TINS) dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.
Perusahaan itu di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Adapun, biaya pengamanan itu sebesar US$500-US$750 per ton bijih timah.
"Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa di PN Tipikor, Rabu (14/8/2024).
Harvey berkoordinasi dengan Helena Lim selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange untuk merubah uang yang diterima ke mata uang asing dollar Singapura dan Amerika Serikat.
Kemudian, Harvey meminta Helena agar uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31 – 33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Uang tersebut kemudian diduga di transfer ke sejumlah rekening Harvey, Sandra Dewi dan Ratih Purnamasari. Perinciannya, ke Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp.3.150.000.000," kata Jaksa dalam dakwaan Harvey.
Selanjutnya, ke sejumlah rekening Bank BCA di antaranya sebesar Rp6,7 miliar; Rp2,7 miliar; Rp32 miliar; dan Rp5,5 miliar. Selain itu, terdapat juga uang Rp80 juta yang diberikan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi.
Sentimen: netral (40%)