Sentimen
Negatif (100%)
13 Agu 2024 : 20.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Kasus E-KTP, Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

13 Agu 2024 : 20.02

Jakarta, Beritasatu.com - Eks anggota DPR Miryam S Haryani (MSH) rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8/2024). Pemeriksaan terhadapnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP 2011-2013.

Berdasarkan pantauan, Miryam keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB. Awak media yang meliput mencoba menanyakan terkait materi pemeriksaan kali ini.

Hanya saja, Miryam hanya bungkam kepada awak media. Dia memilih langsung berupaya meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan Miryam untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. Miryam dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

“Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP,” ujarnya.

Diketahui, pemeriksaan Miryam sejatinya dijadwalkan pada Jumat (9/8/2024). Hanya saja, Miryam berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

“Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa, Selasa (13/8/2024).

Sebagai info, KPK memproses hukum sejumlah pihak terkait kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Mereka antara lain, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara yang juga ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, serta Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Proses hukum terhadap mereka merupakan pengembangan dari perkara yang sama, yang telah menjerat tujuh orang yang sudah dinyatakan bersalah atas korupsi proyek tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miryam. Majelis hakim menyatakan Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dihukum 8 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)