Sentimen
Negatif (84%)
14 Agu 2024 : 05.30
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Verrel Bramasta

Verrel Bramasta

Ibu Verrel Bramasta Klaim Ferry Irawan Masih Suaminya

14 Agu 2024 : 05.30 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan

Jakarta, Beritasatu.com – Pengakuan mengejutkan datang dari ibu Verrel Bramasta, Venna Melinda, yang menyatakan bahwa status pernikahannya dengan Ferry Irawan belum sepenuhnya berakhir.

Meski Ferry Irawan telah menggugat cerai Venna pada 7 Februari 2023, Venna mengungkapkan hingga saat ini mereka masih berstatus sebagai suami istri.

"Di pengadilan agama, ketika suami menggugat cerai, ada konsekuensi yang harus dipenuhi, seperti pembayaran nafkah mut'ah iddah dan madhiyah. Pada saat itu, keputusan pengadilan menetapkan penggugat harus membayar Rp 60 juta," jelas Venna Melinda dikutip dari channel YouTube, Selasa (13/8/2024).

Nafkah mut'ah iddah dan madhiyah adalah kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa perceraian.

Venna menjelaskan, karena pembayaran Rp 60 juta tersebut belum dilakukan, secara otomatis proses perceraian tidak bisa dilanjutkan.

"Saat itu, saya tidak mengerti mekanismenya dan berpikir urusan ini sudah selesai. Namun, karena pembayaran belum dilakukan, proses perceraian jadi menggantung," ujarnya.

Menurut Venna, ada batas waktu untuk pengucapan ikrar talak jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

"Karena belum ada ikrar talak, biasanya ada durasi 6 bulan terhitung sejak 30 November atau masa akhir persidangan perceraian. Jika tidak ada kejelasan, maka statusnya akan gugur dengan sendirinya," tuturnya.

Untuk mengatasi status pernikahan yang menggantung ini, Venna Melinda memutuskan untuk mengambil tindakan cepat.

"Karena durasinya sudah lewat, saya yang akan menggugat cerai. Saya serahkan kepada pengacara saya, Sandi Arifin, untuk mengurusnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023 dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Gugatan tersebut dilakukan setelah Venna melaporkan Ferry atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada Januari 2023 di Jawa Timur.

Sentimen: negatif (84.2%)