Sentimen
Negatif (66%)
2 Apr 2024 : 21.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Majelis Hakim PN Jember Tolak Gugatan Warga Negara Terhadap Menteri ATR dan Bupati

2 Apr 2024 : 21.14 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menolak gugatan warga negara (citizen law suit) dari pengacara Mohammad Husni Thamrin terhadap lima pihak, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional dan Bupati Jember, dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (2/4/2024).

Tiga tergugat lainnya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Perkebunan Jember, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jember, dan Swiss BelHotel. Gugatan terkait dengan alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan Swiss-Belhotel, di Kecamatan Kaliwates, Jember.

“Saya mempersoalkan pembiaran alih fingsi lahan oleh para penyelenggara negara. Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) dapat dikenakan tindak pidana,” kata Thamrin.

“Juga ada aturan menteri yang mengatakan alih fungsi LSD itu bisa dilakukan dengan syarat mendapat rekomendasi dari Menteri Agraria-BPN, dan alih fungsi itu untuk proyek negara yang strategis. Ini (pembangunan Swiss-Belhotel) tidak ada strategisnya. Ini bukan proyek negara, tapi untuk kepentingan bisnis,” kata Thamrin.

Sidang gugatan alih fungsi lahan ini dipimpin hakim ketua majelis Dina Pelita Asmara, dan anggota Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Thamrin disarankan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. “Karena hakim berpendapat, yang digugat adalah para penyelenggara negara,” katanya.

Putusan ini tidak memuaskan Thamrin. “Saya tidak puas, karena satu dari lima tergugat adalah badan privat, bukan penyelenggara negara. Jadi saya berencana melakukan banding,” katanya.

Thamrin juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan alih fungsi lahan ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Karena ada unsur pidananya, agar diselidiki apakah ada tindak pidana atau tidak” katanya. [wir]

Sentimen: negatif (66%)