Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Hewan: Kambing
Kab/Kota: Bangka
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah
Tersangka Baru Kasus Timah Nangis Tersedu-sedu, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) menangis tersedu-sedu usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Supianto keluar dengan mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17.00 WIB.
Supianto digiring dengan mengenakan borgol oleh sejumlah orang dari pihak Kejagung ke mobil tahanan Kejaksaan RI.
Namun, saat dilakukan penggiringan tersebut, Supianto menangis tersedu-sedu. Bahkan, dia mengaku menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
"Saya tidak salah, saya hanya menjalankan tugas," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (13/8/2024).
Perlu diketahui, Supianto menjadi tersangka ke-23 dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Supianto jadi tersangka.
Harli menambahkan tersangka baru ini diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak untuk menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam perkara ini.
Selain itu, SPT juga disebut tidak melakukan tugasnya sebagai Plt Kepala Dinas ESDM terhadap RKAB yang telah diusulkan.
"Peranan SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Babel Januari-Juni 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB atau rencana kerja anggaran biaya dan belanja. SPT juga melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan ," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Ratusan triliun itu mencakup kerugian negara yang ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, hingga kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.
Sentimen: negatif (99.9%)