PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, SK Pengangkatan Suhartoyo Dibatalkan
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dengan pencopotannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan perkara No.604/G/2023/PTUN.JKT, Majelis Hakim memutuskan dalam penundaan menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Keputusan MK RI No.17/2023 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Dr. Suhartoyo, S.H, M.H.
Kemudian, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat I dan II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya.
"III. Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian bunyi amar putusan PTUN dikutip, Selasa (13/8/2024).
Adapun dalam amar putusan itu, Majelis Hakim pada pokok perkara juga menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK RI No. 17/2023 pada 9 November 2023 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian putusan hakim.
Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak menerima permohonan Anwar untuk dipulihkan kembali kedudukannya sebagai Ketua MK. '
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," kata Majelis Hakim.
Lalu, Majelis Hakim tidak menerima permohonan Anwar agar menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun, Tergugat I dan II Intervenis dihuukum membayar biaya perkara sebesar Rp369.000.
Berdasarkan penelusuran Bisnis pada SIPP PTUN Jakarta, melalui gugatan tersebut, Anwar ingin agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.
Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN. MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggungat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian bunyi angka terakhir pokok perkara gugatan Anwar Usman.
Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK, Senin (13/11/2023).
Sentimen: negatif (97.7%)