Sentimen
Positif (64%)
13 Agu 2024 : 12.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, HAM

Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Hakim Cederai Keadilan

13 Agu 2024 : 19.09 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Sebelumnya, sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) mengajukan "amicus curiae" ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Dalam amicus curiae tersebut dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang mana hakim membebaskan terdakwa tersebut tidak dilandasi dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan benar, mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan, sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," kata Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya Salawati, S.H., M.H., di Surabaya, Selasa.

Adapun sivitas akademika Ubaya yang mendukung penyusunan amicus curiae guru besar dan akademisi FH Ubaya adalah Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Dekan FH Ubaya, DR. Hwian Christianto - Wakil Dekan 1, Peter Jeremiah, MH - Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy.

Selanjutnya, Pusat Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya diketuai oleh Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi dan Akademisi Alumni FH Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr. Freddy Purnomo.

Sentimen: positif (64%)