Sentimen
Negatif (84%)
13 Agu 2024 : 10.30
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Tokoh Terkait

BRI Tegaskan Tak Fasilitasi Transaksi Judi Online - Page 3

13 Agu 2024 : 10.30 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Tekno

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Salah satu yang disebut dalam pernyataan resmi Kominfo adalah layanan milik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI. 

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

Sentimen: negatif (84.2%)