Rp 50 Ribu Aja, Jangan Recehan!
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi oknum polisi lalu lintas yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap di suatu jalan raya, Jumat (9/10). Petugas tersebut meminta uang Rp 50 ribu utuh kepada sopir setelah melihat adanya pelanggaran.
Tayangan viral tersebut dibagikan sopir pikap sendiri melalui akun Instagram @endinuncle. Dia mulanya mengikuti perintah Google Maps untuk putar balik. Padahal, ada rambu yang melarang perbuatan tersebut.
Oknum polisi yang melihat adanya pelanggaran kemudian muncul dan menutup jalan pikap. Petugas tersebut bilang, kendaraan dilarang putar balik sebelum memasuki jam tertentu.
"Ini nggak boleh (lewat), masih sejam lagi," ujar oknum polisi tersebut.
"Oh nggak boleh?" tanya sopir pikap keheranan.
"Iya, sampai jam sepuluh," jawab petugas tersebut.
Oknum polisi pungli ke sopir pikap. Foto: Doc. Tangkapan layar.Sopir pikap tersebut membela diri dan mengaku hanya mengikuti perintah Google Maps. Namun, polisi tersebut malah menawarkan 'bantuan' kepada si sopir dengan syarat harus membayar Rp 50 ribu dengan pecahan utuh alias bukan recehan.
"Rp 50 ribu aja, cepat jalan. Jangan recehan, jangan recehan," kata oknum polisi tersebut.
[Gambas:Instagram]
Setelah menerima uangnya, si polisi langsung pergi dan mempersilakan sopir pikap melanjutkan perjalanan. Hingga berita ini dimuat, tayangan itu telah disaksikan 191 ribu kali dan mendapat banyak komentar. Hampir semua warganet menyayangkan aksi petugas tersebut.
Menanggapi tayangan viral itu, AKBP Fahri Siregar selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maafnya. Dia memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi untuk oknum polisi yang pungli tersebut.
"Mohon maaf atas prilaku oknum anggota kami, pelanggaran oleh oknum tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami nonaktifkan dari tempat tugasnya saat ini. Terima kasih atas saran dan masukannya," kata dia.
(sfn/dry)
Sentimen: negatif (93.9%)