Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, kasus suap
Tokoh Terkait
Dipanggil KPK di Kasus Nurhadi, Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dalam perkara dugaan pencucian uang oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Eddy dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Adapun kasus pencucian uang mantan pejabat MA itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang telah menjerat Nurhadi sampai tahap pengadilan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Pada sore ini, KPK menyebut Eddy tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan. Dia disebut tak hadir tanpa keterangan.
"Saksi tak hadir tanpa keterangan," ujar Tessa dalam keterangan terpisah Selasa sore (13/8/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK juga telah memanggil Eddy dalam perkara pencucian uang Nurhadi pada Januari 2024.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwara mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.
Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu.
"Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Sentimen: negatif (100%)