Sentimen
13 Agu 2024 : 20.03
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka, Pangkal Pinang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto hingga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Nasional 13 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
13 Agu 2024 : 20.03
Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto hingga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan Agung (
Kejagung
) RI mengungkapkan peran eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto sehingga ditetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi timah.
Adapun kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ini sebelumnya turut melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.
"Peranan SPT (Supianto) sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Babel Januari 2020-Juli 2020 melakukan persekongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB rencana kerja anggaran dan biaya dan belanja dan juga tidak melakukan pengawasan, evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) sore.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Harli, Supianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Hal tersebut, menurutnya, sudah sesuai hukum acara pada Pasal 21 KUHAP dengan berdasarkan alasan objektif dan subjektif terkait penanganan perkara.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini Kejagung menetapkan 23 tersangka terkait perkara timah.
"Termasuk obstruction of justice yang sudah disidangkan di Pangkal Pinang," tambahnya.
Selain itu, Kejagung juga sudah memeriksa sebanyak 195 orang saksi terkait perkara tersebut.
Sekadar informasi, para tersangka yang sudah menjalani sidang kasus korupsi timah adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana.
Kemudian, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.6%)