Kunci Perda RTRW 2024-2044 di Kabupaten Sidoarjo
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Sidoarjo (beritajatim.com) – Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044, di Pendopo Delta Wibawa.
Menurut Subandi penataan ruang yang berwawasan lingkungan, adil, dan berkelanjutan sebagai landasan pembangunan, sangat penting. Penataan ruang yang baik adalah kunci untuk mencapai kondisi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Dengan terbitnya Perda RTRW ini untuk memastikan pemanfaatan ruang yang konsisten dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Langkah ini juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan penataan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di Sidoarjo,” ucapnya Jumat (31/5/2024).
H. Subandi menjelaskan bahwa proses penyusunan perda ini telah melalui berbagai tahapan. Pembahasan melibatkan banyak pihak, diantaranya dari eksekutif dan legislatif, serta melibatkan tenaga ahli.
“Mudah-mudahan melalui Perda RTRW ini, pembangunan di Sidoarjo akan lebih terarah dan bersinergi dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pusat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan kali ini, ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini. Terutama kepada Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, eksekutif, dan legislatif Kabupaten Sidoarjo. (isa/kun)
Sentimen: positif (98.8%)