Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: phising
Tokoh Terkait
369 Hotel Jadi Korban Pemalsuan Data Google Business
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaporkan 369 anggotanya mengalami pemalsuan data elektronik di Google Business, pada Minggu 11 Agustus 2024.
Lebih detail lagi, berdasarkan laporan dari perwakilan wilayah PHRI, pemalsuan terjadi pada 156 hotel di Jawa Tengah, 92 hotel di Jawa Timur, 60 hotel di Sumatra Barat, 35 hotel di Bandung, 18 Hotel di Sulawesi Tengah, dan 8 hotel di Lampung.
"Tanggal 11 Agustus itu kami mengalami apa yang disebut sebagai pemalsuan data elektronik. Kalau kita mengacu pada Undang-undang ITE pasal 35 yang tepatnya adalah terjadi pemalsuan data elektronik," kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Pelaku mengubah nomor kontak yang tertera di akun Google Business hotel. Hal ini nisa terjadi karena platform Google Business merupakan platform terbuka atau open source, di mana berbagai pihak dapat melakukan edit jika akun tidak terverifikasi.
Hariyadi mengatakan, kejadian ini mirip seperti phising. Masyarakat yang mengakses hotel yang akun Google Businessnya diubah, maka akan diarahkan ke penipu.
Mereka biasanya memberikan penawaran potongan harga, sehingga korban tertarik untuk melakukan reservasi dan transaksi yang terjadi dirikim ke rekening pelaku.
"Bahkan pelaku juga mengganti harga kamar yang membuat promo kamar dan dipromosikan melalui WhatsApp pribadi pelaku," ujarnya.
Sementara waktu ia mengimbau agar masyarakat mengontak website resmi hotel atau melakukan pemesanan melalui Online Travel Agent (OTA).
"Pembayaran harus dilakukan melalui rekening official hotel. Untuk jelasnya mohon agar dapat di konfirmasi kembali nomor rekening melalui official channel hotel sebelum melakukan pembayaran," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, BPP PHRI akan segera melapor ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polri dan pelaporan juga akan dilakukan oleh BPD dan BPC PHRI melalui Polda dan Polres diwilayahnya.
(hsy/hsy)
Sentimen: negatif (87.7%)