Sentimen
12 Agu 2024 : 21.46
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda
Kab/Kota: Bogor, Kelapa Gading, Jagakarsa, Tanjung Barat
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
Gazalba Saleh Tak Laporkan Kepemilikan Alphard-Rumah Mewah dalam LHKPN Nasional 12 Agustus 2024
13 Agu 2024 : 04.46
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Gazalba Saleh Tak Laporkan Kepemilikan Alphard-Rumah Mewah dalam LHKPN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) pada Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Deny menyebutkan, tidak ada laporan mengenai mobil Alphard dalam LHKPN Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh
.
Hal ini disampaikan Deny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.
Kepada Deny, jaksa KPK menggali kepemilikan mobil mewah Gazalba Selah dalam LHKPN. Namu dalam catatan KPK, Gazalba disebut hanya melaporkan tiga mobil.
"Terkait dengan kepemilikan mobil Alphard, apakah ada pelaporan terdakwa pernah memiliki mobil Alphard?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/8/2023).
"Untuk pelaporan beliau (Gazalba Saleh) dari 2010, 2016, 2017 sampai terakhir 2020 mobil yang pernah dilaporkan ada Toyota Avanza, di situ ada beberapa kendaraan yang dimiliki 2 sampai 3 kendaraan, tapi sudah dilepas dipelaporan terakhir, jadi hanya tersisa 1," kata Deny.
Deny menjelaskan, ada beberapa mobil yang pernah dilaporkan dalam LHKPN Gazalba, antara lain, Honda City dan Toyota Fortuner, sedangkan Toyota Alphard tidak pernah dilaporkan.
Jaksa KPK juga menggali kepemilikan aset Gazalba berupa tanah dan bangunan pada 2020.
Namun, Deny menyampaikan bahwa hakim agung nonaktif itu tidak pernah melaporkan aset yang berada di Tanjung Barat tersebut.
"Kami tidak menemukan adanya kepemilikan tanah dan bangunan di Tanjung Barat itu di 2020, karena kalau seharusnya beliau melaporkan memiliki itu di 2020, maka laporannya masuk ke periodik 2020 atau 2021, namun sampai di 2021 kami tidak menemukan aset tersebut," kata Deny.
Jaksa KPK terus mengkonfirmasi beberapa aset yang diduga dimiliki oleh Gazalba Saleh. Misalnya, sebuah vila di Bogor yang dibeli pada tahun 2021. Namun, lagi-lagi aset tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
"Untuk perolehan Juni 2021 seharusnya masuk di periodik 2021. Dan kami tidak mencatat kepemilikan aset di wilayah Bogor," kata Deny.
"Kemudian untuk Citra Grand?" tanya jaksa melanjutkan.
"Di data kami tidak ada kepemilikan Citra Grand," jawab Deny.
Selain itu, Deny juga menyebutkan bahwa rumah milik Gazalba di kawasan elite Sedayu City, Kelapa Gading, tidak tercatat dalam LHKPN.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba diduga menyamarkan hartanya dengan cara membeli aset menggunakan nama orang lain.
Misalnya, mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna Hitam senilai Rp 1.079.600.000 pada bulan Maret 2020 atas nama Edy Ilham Shooleh.
Selain itu, Gazalba membeli tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 5.282.783.210 menggunakan nama Normawati Ibrahim.
Hakim agung kamar pidana itu menyamarkan transaksi aset tersebut dengan memanipulasi nilai jual beli hanya Rp 3,7 miliar.
Selain membeli sejumlah aset sendiri, Gazalba membeli rumah elite di Sedayu City At Kelapa Gading bersama teman dekatnya, Fify Mulyani, pada 2019.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (94.1%)