Sentimen
12 Agu 2024 : 21.06
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cibubur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Beda Kasus Surya Darmadi yang Disetop KPK dan Diusut Kejagung Nasional 12 Agustus 2024
13 Agu 2024 : 04.06
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Beda Kasus Surya Darmadi yang Disetop KPK dan Diusut Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group
Surya Darmadi
alias Apeng lepas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
KPK baru-baru ini resmi menghentikan perkara Surya Darmadi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (
SP3
) Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Adapun Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan
Kejaksaan Agung
dalam dua kasus yang berbeda.
Sementara KPK menghentikan penyidikan terhadap Surya Darmadi, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini masih bergulir.
Taipan itu menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Lantas apa bedanya perkara Surya Darmadi di KPK dan
Kejagung
?
Suap alih fungsi lahan
Perkara Surya Darmadi di KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 yang dilakukan penyelidik dan penyidik terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Mulanya, KPK menangkap Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung dan Annas di Cibubur.
Saat itu, KPK mengantongi barang bukti berupa uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Suap diberikan agar Annas melayangkan permohonan revisi
alih fungsi hutan
di Riau ke Kementerian Kehutanan.
Setelah ditelusuri, ternyata uang suap itu bersumber dari Surya Darmadi. Bos sawit ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Annas dinyatakan bersalah dan dihukum enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta pada 2015 silam.
Annas telah bebas pada 21 September 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Ketika Annas sudah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Surya Darmadi mencoba meloloskan diri dari KPK.
Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Kasus penyerobotan lahan
Bertahun-tahun menjadi DPO KPK, Surya Darmadi justru menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Korps Adhyaksa awalnya menjerat taipan itu karena menyerobot kawasan hutan lindung dan memasukkannya ke daftar DPO.
Semua rekening perusahaannya juga diblokir sehingga kesulitan membayar gaji karyawan.
Ia kemudian pulang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri ke Kejagung pada 15 Agustus 2022.
Dalam perkara di Kejagung, Surya Darmadi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerobot lahan hutan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Perbuatannya yang dilakukan bersama eks Bupati indragiri Hulu Raja Thamsir ditengarai merugikan negara Rp 4,7 triliun.
Jaksa menyebut, Surya Darmadi tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.
Surya Darmadi kemudian diputus bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakanya bersama Raja Thamsir dinilai merugikan negara Rp 2.641.795.276.640, dan 4.987.677.36 sen dollar AS.
Namun demikian, Surya Darmadi hanya dihukum membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.238.274.248.234 tau Rp 2,238 triliun.
Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Surya Darmadi kemudian melakukan perlawanan hingga semua upaya hukum biasa dilakukan.
Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperkuat hukuman Surya Darmadi dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Pengacaranya kemudian mengajukan peninjauan kembali atau upaya hukum luar biasa.
“Dalam memori PK, kami sudah sampaikan adanya novum (bukti baru) dan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam mempertimbangkan perkara ini,” kata kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail kepada
Kompas.com
, Jumat (9/8/2024).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (88.9%)