Sentimen
Negatif (99%)
11 Agu 2024 : 17.30
Tokoh Terkait

Pengamat: Biaya Denda Impor Harus Tetap Dibayar - Page 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

11 Agu 2024 : 17.30

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai biaya denda impor (demurrage) akibat peti kemas impor yang tertahan di pelabuhan harus tetap dibayarkan untuk mengurangi kerugian negara.

"(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar," kata Fickar dikutip dari Antara, Minggu (11/8/2024).

Ia pun memastikan pihak berwenang harus segera meminta keterangan dari pengangkut, terkait kejelasan kontainer yang masih tertahan tersebut dan pembayaran biaya denda yang dikenakan.

"Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman," ujar Fickar.

Selain itu, menurut dia, operator kepelabuhanan juga bisa meminta penetapan atas isi kontainer kepada pengadilan apabila tidak ada kejelasan dari pemilik peti kemas tersebut.

"Jika tidak jelas juga, pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan," katanya.

Pakar Sebut Kasus Demurrage Tidak Terjadi Bila Pengadaan Telah sesuai

Sebelumnya, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan dugaan kasus denda impor beras (demurrage) tidak akan muncul apabila pengadaan barang telah berjalan sesuai tata kelola yang berlaku.

Menurut dia, pengadaan beras impor tidak seharusnya tertahan karena hal teknis di Pelabuhan, apalagi komoditas tersebut dibutuhkan untuk penguatan ketahanan pangan di masyarakat.

"Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis pelabuhan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.

"Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang di-underlying pemerintah tersebut," ujarnya.

Ia pun menduga adanya manipulasi dalam kebijakan impor beras tersebut, apalagi lamanya barang yang tertahan di Pelabuhan turut berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Sentimen: negatif (99.8%)