Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Tokoh Terkait
Harga BBM Naik Mendadak Hari Ini, Pertamina Ungkap Alasannya
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com,JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga membeberkan alasan penyesuaian tarif bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi. Kenaikan harga BBM berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/8/2024).
Anak usaha PT Pertamina (Persero) menyatakan penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi terdiri dari Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.
Penyesuaian ini mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.
"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap," jelas Heppy, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).
Dia melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, tuturnya, maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter.
Berikut daftar terbaru harga BBM di wilayah DKI Jakarta: Jenis BBM Harga Lama Harga Saat Ini (per liter) Pertamax tetap Rp12.950 Pertamax Green Rp13.900 Rp15.000 Pertamax Turbo Rp14.400 Rp15.450 Dexlite Rp14.550 Rp15.350 Pertamina Dex Rp15.100 Rp15.650
Heppy menjelaskan bahwa harga BBM tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti di wilayah DKI Jakarta.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum [JBU]. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," ujar Heppy.
Sentimen: positif (96.2%)