Sentimen
9 Agu 2024 : 07.57
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
3 PKS: Anies Kemungkinan Gagal Maju Pilkada Jakarta karena Tak Dapat Koalisi Megapolitan
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
9 Agu 2024 : 07.57
PKS: Anies Kemungkinan Gagal Maju Pilkada Jakarta karena Tak Dapat Koalisi
Tim Redaksi
JAKARTA , KOMPAS.com
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan,
Anies Baswedan
kemungkinan batal maju sebagai calon gubernur pada
Pilkada Jakarta
2024.
Pasalnya, rencana duet Anies dengan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman tak mendapat dukungan partai lain.
“Karena baru dapat SK (surat keputusan) usungan dari PKS, Anies dan Sohibul Iman (Aman) kemungkinan gagal jadi cagub/cawagub di Pilkada Jakarta,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Zainudin mengatakan, sampai saat ini, hanya PKS yang mendeklarasikan dukungan untuk Anies-Sohibul.
Sementara, Anies dianggap gagal menggandeng partai lain untuk berkoalisi sebagai syarat memenuhi ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
“Kami memberikan tenggat waktu hingga 4 Agustus kepada Anies untuk mendapatkan partai koalisi dan menggenapkan sisa empat kursi sebagai syarat pencalonan, tetapi sudah lewat,” tutur dia.
Oleh karena tak ada partai koalisi yang bisa dirangkul untuk mengusung Anies-Sohibul, lanjut Zainudin, PKS akan mengumumkan sikapnya terkait Pilkada Jakarta dalam waktu dekat.
Ia juga berterima kasih kepada Anies karena telah membangun Jakarta selama menjabat sebagai gubernur periode 2017-2022.
“Kemungkinan dalam waktu satu dua hari ke depan sudah ada kepastian calon gubernur yang akan diusung oleh PKS. Kami juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaan Pak Anies dan PKS selama ini dalam memimpin dan membangun Jakarta,” imbuh dia.
Adapun PKS mengumumkan akan mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta pada akhir Juni 2024.
Menyusul PKS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem juga menyatakan dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu. Namun, sikap keduanya belakangan ambigu.
Untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, PKS harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Sebab, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, partai pimpinan Ahmad Syaikhu itu hanya berpotensi mengantongi 18 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Sementara, untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta, butuh sedikitnya 22 kursi DPRD.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.5%)