Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mafia Migas Belum Tuntas, KPK Usut Bisnis Minyak Pertamina dengan Perusahaan Singapura
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara mafia migas yang awalnya diumumkan ke publik di 2019 silam.
Teranyar, lembaga antirasuah sedang mendalami bisnis minyak mentah dan BBM PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan Singapura.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK belakangan mendalami soal usaha Pertamina itu saat memeriksa sejumlah saksi baik dari dalam maupun luar lingkungan BUMN tersebut.
Penyidik KPK mendalami hal yang sama dari tiga orang saksi, Kamis (8/8/2024).
Mereka adalah Junior Analyst Claim Pertamina Nining Kusmahetiningsih, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Rukmi Hadihartini serta Vice President (VP) Integrated Supply Planning Pertamina Tafkir Husni.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan pihaknya tengah mendalami soal proses bisnis migas Pertamina dengan perusahaan asal negara tetangga itu.
"Saksi hadir. Penyidik masih mendalami keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi [crude oil] dan BBM [mogas 88 dari Singapura]," jelasnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Sehari sebelumnya atau Rabu (7/8/2024), penyidik KPK turut mendalami hal yang sama dari tiga saksi yaitu mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko, VP Legal Counsel Downstream Pertamina Mei Sugiharso serta BOD Support Manager Pertamina Mindaryoko.
Lalu pada pekan yang sama, KPK juga telah memeriksa di antaranya mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
Penyidik juga disebut mendalami hal yang sama dari Frederick serta tiga saksi lainnya yaitu VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru & Terbarukan Pertamina Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream Pertamina Imam Mul Akhyar; serta Account Receivables Manager Pertamina Iswinan Dwi Yunanto.
Dugaan Suap Perdagangan Minyak Mentah
Untuk diketahui, kasus yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan suap pada kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
Kasus itu sudah diusut bahkan sejak periode kepemimpinan KPK sebelumnya.
Lembaga antikorupsi itu mengakui bahwa penanganan kasus mafia migas tersebut membutuhkan lebih banyak waktu.
Alasannya, kasus yang menjerat mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto itu disebut meliputi lintas yurisdiksi.
"Info terakhir, karena ini ada kaitannya dengan negara lain dan lintas yurisdiksi, butuh waktu dan butuh menyamakan persepsi. Tentunya tidak semudah kalau undang-undangnya atau aturannya sama," ujar Tessa kepada wartawan pada kesempatan terpisah, dikutip Minggu (4/8/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah sebelumnya mengumumkan status hukum Bambang Irianto pada September 2019 lalu.
Saat itu, KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs.
KPK menduga Bambang Irianto menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013.
Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
Uang suap itu diduga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Sentimen: negatif (95.5%)