Sentimen
Negatif (96%)
9 Agu 2024 : 18.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek Pengadaan e-KTP Nasional 9 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Agu 2024 : 18.39
KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek Pengadaan e-KTP Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa mantan anggota DPR-RI Mantan Anggota DPR-RI tahun 2009- 2014, Miryam S. Haryani terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP ), Jumat, (9/8/2024). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, Mantan Anggota DPR-RI tahun 2009-2014," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat. Namun Tessa tidak memberikan keterangan secara jelas, apakah Miryam diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Dia hanya memastikan, Miryam diperiksa atas dugaan TPK terkait proyek pengadaan e-KTP. Sebagai informasi, Miryam S Haryani pernah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta karena dinilai memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP. Setelah divonis 5 tahun penjara, Miryam kembali ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP pada 2019. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang memaparkan, pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Miryam S Haryani meminta 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman. "Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Menurut Saut, Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman. Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.6%)