Sentimen
Positif (64%)
1 Agu 2024 : 06.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tuban

Tokoh Terkait

Berikut 6 Raperda Inisiatif Bupati Tuban Mas Lindra, Apa Saja?

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

1 Agu 2024 : 06.49

Tuban (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Tuban. Rabu (31/07/2024).

Diketahui rapat tersebut dalam rangka penyampaian kesimpulan banggar, serta persetujuan bersama dan penandatanganan berita acara antara bupati dengan pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban anggaran 2025.

Ketua DPRD Tuban H. Miyadi mengatakan, rapat paripurna hari ini selain kesimpulan banggar dan penandatangan berita acara, juga penyampaian nota penjelasan Bupati tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) PPAS tahun 2024.

“Termasuk hari ini juga penyampaian nota penjelasan 4 Raperda Inisiatif dan 6 Raperda Eksekutif, serta pembentukan pansus raperda eksekutif dan raperda inisiatif DPRD,” tutur H. Miyadi.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membacakan laporannya terkait dengan penyampaian nota penjelasan 6 rancangan peraturan daerah Kabupaten Tuban.

“6 rancangan peraturan daerah telah kami sampaikan kepada ketua dewan melalui surat,” ucap Mas Lindra sapanya.

Adapun 6 raperda tersebut terdiri dari :

1. Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan pre kursor narkotika.
2. Raperda tentang penyalahgunaan pelanggaran pengadaan reklame.
3. Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
4. Raperda tentang rencana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup Kabupaten Tuban tahun 2024-2054.
5. Raperda tentang persetujuan lingkungan.
6. Raperda tentang pemberian fasilitas atau insentif dan kemudahan penanganan modal.

“Demikian penjelasan kami mengenai 6 Raperda, untuk selanjutnya kami serahkan 6 Raperda tersebut, semoga dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya. [ayu/aje]

Sentimen: positif (64%)