Sentimen
6 Kriteria Ekonomi Penerima KIPK 2024, Apakah Hanya untuk Keluarga Miskin?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi
PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) 2024 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), telah dibuka sejak Februari 2024. Pencairan masih belum diumumkan tanggal tepatnya. Apa saja kriteria ekonomi penerima KIPK 2024?
Bagi calon mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi, KIP Kuliah 2024 dapat menjadi solusi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Sebelum mendaftar, calon peserta harus terlebih dahulu membuat akun KIP Kuliah, yang dapat dilakukan hampir sepanjang tahun sesuai dengan jadwal penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara, yang memiliki potensi akademik yang baik namun terbatas secara finansial.
Untuk diingat, KIP Kuliah 2024 hanya dapat digunakan di perguruan tinggi negeri dan swasta di Bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag RI.
Untuk itu, KIP Kuliah tidak dapat digunakan untuk pendaftaran di Poltekes Kemenkes atau perguruan tinggi kedinasan.
Sebelumnya, simak berikut ini informasi syarat dan kriteria ekonomi pendaftar KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui calon mahasiswa:
Syarat KIP Kuliah 2024 Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA sederajat tahun 2024, 2023 dan 2022. Lulus seleksi masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 dan mandiri di perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah. Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya. Mendaftar diri secara pribadi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Kriteria Ekonomi Penerima KPI Kuliah 2024 Pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII SMA/SMK/MA sederajat Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT (sembako) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Berasal dari panti asuhan dan panti sosial Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4 juta atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga. ****Sentimen: positif (99.9%)