Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Tanjung Priok, Cikarang
Tokoh Terkait
Barang Impor Senilai Rp46,19 Miliar Dimusnahkan, Terbanyak Pakaian Bekas dan Kain Gulungan
Fajar.co.id Jenis Media: Ekonomi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar yang merupakan barang sitaan akhirnya dimusnahkan pemerintah Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, (6/8).
Proses pemusnahan barang impor ilegal itu dilakukan langsung Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Sejumlah barang yang dimusnahkan, yakni kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk temuan Bareskrim Polri berupa pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas.
Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi berupa karpet, handuk, perlak. Lalu, 332 pak tekstil berupa nilon, poliester, sintetis, kulit. serta 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik berupa laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, hingga 5.896 buah garmen.
Mendag Zulhas menyebut, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kementerian dan lembaga untuk menertibkan importasi ilegal. Adapun pemusnahan dilakukan di
Sentimen: negatif (65.3%)