Sentimen
Negatif (98%)
1 Agu 2024 : 11.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Pasuruan

Tokoh Terkait
Hatta Wardhana

Hatta Wardhana

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp10,7 M

1 Agu 2024 : 18.55 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Pasuruan (beritajatim.com) – Bea Cukai Pasuruan memusnahkan rokok ilegal senilai Rp10 miliar. Pemusnahan ini digelar bersama Pemkab Pasuruan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan ini merupakan tindakan pada semester kedua tahun 2023. Dirinya juga mengatakan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan izin Menteri Keuangan melalui surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.

“Barang yang kami musnahkan ini memiliki nilai total Rp 10,7 milyar barang ilegal yang berupa rokok tanpa pita cukai. Sementara untuk rokok yang kami amankan sebanyak 8,5 juta batang rokok dari berbagai jenis, mulai dari SKM, SKT, dan SPM,” jelas Hatta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tak hanya itu pihaknya juga mengamankan sebanyak 90 kilogram tembakau iris dan 346 liter minuman mengandung alkohol. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dibuang ke tanah.

Hatta juga menjelaskan bahwa seluruh barang yang disitanya tersebut rata-rata didapatkan dari perusahaan jasa titipan. Atau bahkan mobil pengangkut barang ilegal saat melintas di wilayah Pasuruan.

“Dalam setahun terakhir kami melakukan sebanyak 111 penindakan. 4 kasus telah disidik dan dilimpahkan ke kejaksaan negri dengan bukti penindakan yang sah,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Pasuruan, untuk mengamankan hak negara terhadap barang kena cukai. Ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya untuk kesehatan dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. [ada/beq]

Sentimen: negatif (98.8%)