Sentimen
Positif (99%)
6 Agu 2024 : 18.53
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Tugas dan Kewenangannya!

6 Agu 2024 : 18.53 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas alias Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Satgas itu dibentuk setelah terbitnya Keputusan Presiden alias Kepres No.25/2024 pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Salah satu tujuan dibentuknya Satgas itu antara lain untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Adapun jika mengacu kepada beleid tersebut, Satgas pimpinan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tersebut memiliki 9 tugas pokok. 

Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan kementerian atau lembaga terkait dan daerah mitra.

Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan
pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Negara Nusantara. 

Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi
pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara 

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan
fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan
investasi.

Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Selain sembilan tugas pokok, Satgas Percepatan Investasi IKN juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sentimen: positif (99.1%)