Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Anak Buah Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Anak buah Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024," ujar Humas dan Protokoler Ditjen Pas Kemenkumham Edward Eka saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2024)
Edward mengatakan saat ini Hendra Kurniawan sedang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan. Hendra melanjutkan bimbingan hingga 8 Juli 2026. "Yang bersangkutan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," katanya.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis dikuatkan PT DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.
Hendra juga dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang etik.
Sentimen: positif (40%)