Pemerintah Diminta Evaluasi Insentif Pajak Beli Rumah, Ini Alasannya
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA – Pertumbuhan pasar properti sepanjang kuartal II/2024 tidak bergerak signifikan meskipun pemerintah telah mengguyurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan realestate pada kuartal II/2024 hanya sebesar 2,16% secara tahunan (year-on-year/yoy) berdistribusi sebesar 2,33% ke Produk Domestik Bruto (PDB).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah belum efektif dalam mendorong minat pembelian rumah masyarakat.
“PPN DTP kelihatannya belum tentu efektif karena faktanya biaya-biaya yang cukup banyak itu dalam pembelian rumah terutama rumah primer itu biaya yang terkait dengan notaris gitu ya,” kata Bhima dalam konferensi per secara virtual, Senin (6/8/2024).
Alhasil, Bhima berpandangan wacana memperpanjang pemberian insentif PPN DTP perlu dikaji ulang. Bahkan dia menilai hal itu tidak perlu untuk dilanjutkan.
Pada kesempatan yang sama, Ekonom Celios, Nailul Huda, mengungkap faktor lain mengapa serapan PPN DTP tahun ini dinilai tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Huda menyebut, adanya tren pengembang menaikkan harga rumah pada pembeli yang menggunakan insentif PPN DTP.
“PPN DTP tak akan efektif, karena di situ ada praktik yang namanya dia [pengembang] meningkatkan dulu harganya sebelum dikasih diskon PPN DTP perumahan. Ini yang terjadi di lapangan ini yang menyebabkan insentif PPN DTP ini patut dikaji ulang,” tambahnya.
Atas dasar hal itu, Huda meminta pemerintah untuk dapat benar-benar mengkaji pemberian insentif pada sektor perumahan. Pasalnya, sektor perumahan memiliki efek ekonomi yang luas.
“Memang kalau perumahan multiplier effect bisa ke beberapa sektor, tapi satu sisi yang jadi pertanyaan realestate tumbuhnya hanya 2%,” pungkasnya.
Sentimen: netral (87.7%)