Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Cikarang
Tokoh Terkait
Begini Cara Satgas Musnahkan Barang Impor Ilegal Sitaan Rp46 Miliar
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan nasib barang-barang impor ilegal yang berhasil diamankan oleh satuan tugas (Satgas).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan, barang-barang impor ilegal khususnya bal pakaian bekas dan produk tekstil rencananya bakal digunakan sebagai bahan bakar industri. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu opsi untuk pemusnahan barang impor ilegal.
"Ini kan bisa jadi bahan bakar industri. Dimusnahin," kata Moga di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Selasa (6/8/2024).
Moga pun mengakui bahwa untuk memusnahkan produk impor ilegal itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Di sisi lain, pembentukan satgas impor juga bersifat Ad hoc alias dadakan untuk suatu tujuan sehingga tidak memiliki alokasi anggaran dalam kerjanya.
Oleh karena itu, nantinya kalangan industri, kata dia, bisa mengakses bal pakaian bekas impor yang disita tersebut sebagai bahan bakar melalui pengawasan Bea Cukai dan Polri secara cuma-cuma.
"Jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan, untuk itu kita kerjasama dengan industri untuk pemusnahannya," jelasnya.
Dia pun meyakini bahwa penggunaan bal pakaian bekas hingga rol tekstil tidak akan berdampak pada masalah baru yang berakitan dengan lingkungan. Menurutnya, penggunaan sampah tekstil sebagai tambahan bakar bakar industri sudah menjadi hal biasa.
Sebelumnya, Satgas impor telah berhasil kembali mengamankan beragam produk impor ilegal senilai Rp46 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bahwa sejumlah barang ilegal yang berhasil diamankan tersebut berasal dari hasil penindakan oleh beberapa instansi anggota Satgas.
Zulhas yang juga merupakan Ketua Penasihat Satgas Impor merinci, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 1.883 bal pakaian bekas impor. Sementara Ditjen Bea Cukai melalui KPBC Tanjung Priok telah mengamankan pakaian bekas hingga 3.044 bal.
Selain itu, Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk; 322 pak tekstil nylon, polyester dan sintetik leather; 371 alas kaki; 6.578 unit elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi; dan 5.896 pak garmen yang terdiri dari pakaian jadi dan aksesrois.
Zulhas menyebut, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga turut mengamankan 20.000 rol kain gulungan yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor.
"Artinya barang itu masuk enggak jelas isinya, serta dokumen terkait asal barang. Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan diperkirakan nilai barang Rp46.188.205.400," ujar Zulhas di KPBC Cikarang, Selasa (6/8/2024).
Sentimen: positif (66.6%)