Tiket Pesawat Murah Bebas Pajak? Menparekraf Sandiaga Uno Sangat Sepakat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengaku sangat sepakat jika Kementerian Perhubungan menghapus pajak tiket pesawat sehingga harga akan cenderung lebih murah.
Dalam keterangan terbarunya, Sandiaga Uno menilai tiket penerbangan mahal utamanya karena pajak tinggi yang dikenakan atasnya.
“Super setuju, ya. Karena kalau kita lihat, salah satu penyumbang harga tiket yang mahal itu adalah pajaknya,” ujar Sandiaga Uno, di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Soroti implikasi pergerakan wisatawan nusantara terhadap perekonomian lokal, Sandi mengatakan, pengeluaran para pelancong dalam negeri bisa lebih tinggi daripada pengeluaran wisatawan mancanegara.
Bagi Sandi, keuntungan yang hilang dari penghapusan pajak tiket pesawat itu nantinya bisa ditambal oleh laba dari wisatawan nusantara di wilayah yang menjadi destinasi. Dengan begitu, pemasukan negara tetap bisa terjaga.
“Jadi, kita harus cari bauran kebijakannya yang bisa menambal hilangnya pajak dari tiket pesawat, tetapi (pendapatan negara) justru bertambah dari pergerakan wisatawan nusantara tersebut,” kata Sandiaga.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan hasil kajian bersama berbagai pemangku kepentingan mengenai penurunan harga tiket pesawat.
Dalam kajian tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat, untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lain. Sebab, pajak transport lain sudah dihapus sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menguraikan langkah-langkah jangka pendek, termasuk memberikan insentif fiskal untuk biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara.
Di antaranya untuk biaya pelayanan seperti pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan merekomendasikan penghapusan konstanta dalam rumus perhitungan avtur, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Formula Harga Dasar untuk Perhitungan Harga Jual Eceran Avtur yang didistribusikan melalui depot pengisian pesawat udara. ****
Sentimen: positif (64%)