KPK Sudah Manfaatkan Kebijakan Satu Peta, Lembaga Lain Bagaimana? - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memanfaatkan kebijakan Satu peta (One Map Policy).
Sebagai informasi, Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan bahwa pemanfaatan tersebut dilakukan KPK bekerja sama dengan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta.
"Kemanfaatan dari kebijakan One Map (Satu peta) ini sudah mulai digunakan oleh teman-teman dari penegak hukum dalam hal ini KPK," kata Wahyu dalam diskusi Satu Peta, Satu Data Untuk Satu Indonesia yang disiarkan pada Senin (5/8/2024).
"KPK ini juga sudah bekerjasama dengan Satu Peta memanfaatkan peta-peta One Map Policy dalam rangka penertiban masalah kelapa sawit. Ada dua daerah yang rencananya akan dipakai sebagai pilotnya dari teman-teman KPK yaitu adalah di Kalimantan Tengah dan di Riau," bebernya.
Wahyu menyebut, dengan adanya One Map Policy dalam strategi nasional KPK maka kebijakan tersebut diharapkan dapat meluas ke daerah-daerah di seluruh negeri untuk sama-sama memasukkan ke dalam peta/
"Dengan demikian maka peta yang ada di kelapa sawit di kawasan hutan atau tidak Itu sudah dipetakan melalui stranas KPK, itu salah satu yang sudah kita coba gunakan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa KPK buka satu-satunya lembaga yang telah memanfaatkan Kebijakan Satu Peta, melainkan pihaknya juga sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah antara KLHK dengan ATR/BPN.
"Karena kita beranggapan bahwa penyelesaian tatakan dulu yang di darat yang banyaknya memang karena kita punya dua rezim undang-undang, satu undang-undang yang di hutan dan satu undang-undang yang di ATR/BPN," jelas Wahyu.
"Setelah selesai semua tentu yang di atas nanti akan lebih mudah menyelesaikannya. Jadi ini adalah langkah breakthrough dari pemerintahan agar supaya mereka sama-sama sekaligus di lapangan, ATR/BPN dan KLHK untuk menetapkan mana batas-batasnya sehingga akan mempercepat masalah tumpang tindih dan bisa dimanfaatkan bukan hanya oleh KPK tapi juga Kementerian yang lain ataupun universitas atau mungkin dengan BNPB untuk pemetaan masalah resiko dan seterusnya," imbuhnya.
Sentimen: positif (92.8%)