Sentimen
Negatif (98%)
6 Agu 2024 : 13.49
Tokoh Terkait
Fajar Laksono

Fajar Laksono

MK Mulai Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 pada 9 Agustus 2024 Nasional 6 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

6 Agu 2024 : 13.49
MK Mulai Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024 pada 9 Agustus 2024 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal mulai menggelar rangkaian persidangan sengketa ulang Pileg 2024 pada Jumat (9/78/2024) pekan ini. "Jadwal dimulai 9 Agustus 2024," kata juru bicara MK, Fajar Laksono , kepada  Kompas.com,  Selasa (6/8/2024). Dikutip dari laman resmi MK, total terdapat 8 gugatan sengketa ulang dari partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg). Tujuh di antaranya menggugat sengketa Pileg DPRD, yakni Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; Nasdem di DKI Jakarta; serta caleg bernama Hendra R. Abdul di Gorontalo. Satu gugatan lainnya berkaitan dengan Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II, dengan Partai Demokrat selaku pemohon. Mereka merasa tak puas dengan penyelenggaraan atau hasil pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang yang digelar KPU. Sebelumnya, pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara ulang itu digelar atas dasar putusan pertama sengketa pileg dari MK pada 6-10 Juni lalu. Singkatnya, ini merupakan hasil sengketa yang dipersengketakan kembali. Fajar menegaskan, hukum acara yang berlaku pada sengketa ulang ini sama dengan hukum acara yang berlaku pada persidangan sengketa pertama Mei-Juni lalu. Persidangan juga akan dibagi ke dalam 3 panel hakim yang masing-masing diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan mantan Ketua MK Arief Hidayat. Mahkamah mempunyai waktu maksimum 30 hari kerja untuk memutus perkara sengketa ulang ini. MK menargetkan sengekta ini bakal diputuskan pada 19 September 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.8%)