Sentimen
Netral (61%)
6 Agu 2024 : 12.19
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bikin Heboh Gara-gara Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP Kesehatan, Kemenkes Beri Penjelasan Begini

6 Agu 2024 : 12.19 Views 11

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional

GELORA.CO  - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, seperti yang tertulis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa alat kontrasepsi yang dimaksud dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk remaja yang sudah menikah.

"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Nadia, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2024).

Ia menjelaskan, adanya penyediaan alat kontrasepsi itu dilakukan karena masih tingginya angka perkawinan usia anak dan remaja.

"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.

Dijelaskan Nadia, pada Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, terdiri dari ayat 1-5, merupakan satu program yang komprehensif.

Nadia menyebut pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda. "Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.

Sebelumnya, DPR memberikan kritik keras terhadap pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia

Sentimen: netral (61.5%)