Pemprov DKI Tanggapi Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih perlu mempelajari ihwal program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaludin mengatakan untuk saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Hal itu atas respons Budi menanggapi program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ya ini nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Budi di Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
"Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan nanti seperti apa, nanti setelah itu akan kami tindak lanjuti ya sementara, nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perlu mendalami terlebih dahulu program tersebut sembari menyampaikan penerapan program itu harus dibarengi dengan pedoman-pedoman mencakup kaidah, norma, dan tata krama. Heru bilang, Dinkes DKI akan menyampaikan pedoman tersebut.
"Ya saya cek dulu, tentunya ada kaidah-kaidah norma-norma tata krama ya, penyampaian juga dari Dinas Kesehatan," kata Heru.
Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
DPR Kritik Aturan TersebutAnggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. PP ini telah ditandatangani Presiden pada 26 Juli 2024.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan badan di luar pernikahan?" kata Netty, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dia meminta aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi direvisi. Misalnya adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung pergaulan bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.***
Sentimen: positif (92.8%)