Sentimen
Netral (61%)
5 Agu 2024 : 12.45

Wordpress dan Weebly Diblokir, Kemenkominfo Akui Ada Kesalahan Teknis

5 Agu 2024 : 12.45 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Tekno

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait pemblokiran situs Wordpress.com, Weebly, dan DuckDuckGo yang ramai dibicarakan di media sosial.

Perlu diketahui, Wordpress.com merupakan versi hosting dari perangkat lunak open source yang telah dikunjungi 409 juta pengunjung unik setiap bulan dan 70 juta postingan baru setiap bulan, demikian yang tersaji dan dikutip dari laman resmi Wordpress.com.

Sementara Weebly merupakan situs web dan layanan e-commerce yang didirikan untuk membawa bisnis pengguna mulai dari ide hingga peluncuran.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pemblokiran Wordpress.com dan Weebly merupakan kesalahan teknis dari Kemenkominfo.

“Ada kesalahan teknis. Terblokir istilah lebih tepatnya,” kata Usman kepada Bisnis, Senin (5/8/2024).

Usman menjelaskan bahwa awalnya ditemukan ada beberapa situs judi online yang bersembunyi di subdomain Wordpress dan ada pemblokiran untuk situs judi online.

“Tetapi bukan situs Wordpress.com-nya. Tak lama setelah terblokir langsung dipulihkan. Begitu juga dengan Weebly sudah dipulihkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kemenkominfo menyatakan bahwa situs DuckDuckGo resmi diblokir karena adanya aktivitas judi online dan pornografi dalam hasil pencariannya.

“Kami blokir DuckDuckGo selain banyak judi online dan pornografi dalam hasil search engine-nya, juga karena dia tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik [PSE],” ungkapnya.

Alhasil, Usman menyampaikan bahwa situs DuckDuckGo masih diblokir Kemenkominfo. Meski demikian, Usman menuturkan bahwa Kemenkominfo akan mempertimbangkan untuk memulihkan situs DuckDuckGo jika perusahaan tidak mempromosikan konten judi online dan pornografi.

“Kita lihat nanti. Kalau dia [DuckDuckGo] komitmen tidak mempromosikan konten negatif dan melakukan registrasi dapat dipertimbangkan dipulihkan lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sejak 17 Juli 2023–30 Juli 2024, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah melakukan penanganan judi online dengan memutus akses 2,72 juta konten perjudian.

Kemenkominfo juga telah memblokir 573 akun dompet digital terkait judi online dan hampir 7.000 rekening bank yang sudah diblokir. Serta, membuat pelaporan hampir 20.000 lebih kata kunci (keyword) terkait judi online kepada Google dan Meta.

Selain itu, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo turut memblokir virtual private network (VPN) atau jaringan pribadi virtual yang digunakan untuk mengakses judi online.

“Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. Karena judi online ini memakai VPN, jadi kami juga tutup, VPN-nya kita banned, kita blokir sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN,” kata Budi dalam acara Emak-Emak Anti Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir tiga VPN yang digunakan untuk aktivitas judi online. Sayangnya, Budi enggan memberikan nama VPN yang telah diblokir Kemenkominfo. Budi berdalih, jika nama tiga VPN ini dipublikasikan akan membuat masyarakat beralih menggunakan VPN lain.

“Namanya [VPN] nggak usah disebut, tanya Dirjen Aptika namanya. Pokoknya kalau pakai itu sudah nggak bisa. Nanti kalau disebutin itunya nanti yang lain main pakai VPN lain,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), ada sekitar 23–30 perusahaan VPN gratis di Indonesia. Kemenkominfo pun akan terus memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk kegiatan judi online dan secara bertahap akan memblokir VPN gratis yang memuat konten negatif.

Untuk saat ini, Budi menjelaskan bahwa konsentrasi pemberantasan judi online masih mencakup masyarakat menengah ke bawah melalui VPN gratis. Namun, tak menutup kemungkinan ke depan Kemenkominfo juga akan meringkus VPN berbayar.

“Kami evaluasi kalau memang VPN berbayar itu juga tidak kooperatif, ya, dengan segala hormat kita banned juga, termasuk platform-platform media sosial,” tandasnya.

Sentimen: netral (61.5%)