Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Anak Buah Sambo Bebas, Usai Dipenjara di Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan telah keluar dari penjara pada 2 Juli 2024. Dia menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024.
Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan akan menjalani bimbingan hingga 8 Juli 2026. Menurutnya, proses bimbingan terhadap Hendra berada di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan. Selain itu, Hendra juga dikenakan wajib lapor.
"Melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," tutur Edward.
"Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan. Wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas," ucapnya menambahkan.
Perjalanan Kasus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara terhadap Hendra Kurniawan pada Senin 27 Februari 2023.
"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Majelis hakim menyatakan, anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan di perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menginginkan Hendra dihukum tiga tahun penjara.***
Sentimen: negatif (80%)