Sentimen
VPN Diblokir, Biar Sulit Main Judi Online
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Buri Arie Setiadi mengungkapkan bagaimana cara Pemerintah Indonesia mempersempit ruang kejahatan digital atau menangani judi online di Tanah Air. Salah satunya dengan memblokir Virtual Private Network (VPN).
“Kita juga sudah komunikasikan dengan internet service provider juga sudah. Wordpress ditutup? Jadi gini, kalau VPN kita tutup itu kan mempersempit ruang kejahatan digital, karena judi online itu termasuk kejahatan digital, masuknya penipuan,” ungkapnya saat ditemui Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 8 Agustus 2024.
Menurutnya, cara tersebut dapat mempersulit masyarakat yang ingin bermain judi online.
“Itu supaya masyarakat semakin sulit mengakses judi online, karena itu pakai VPN, yang gratis lagi,” ujarnya.
Budi Arie berjanji pemerintah akan terus melakukan pemblokiran. Ia pun sempat menyinggung soal sistem pembayaran yang berkaitan dengan judi online.
“Walaupun saya lagi teriak-teriak sekarang, dan orang perbankan lagi marah ini karena kuncinya di sistem pembayaran. Kalau sistem pembayarannya tidak dibatasi, bagaimana cara memberantasnya,” ucapnya.
Ia pun menilai judi online merupakan tindakan yang bisa memperkeruh kondisi ekonomi negara, karena daya beli menurun.
2,7 Juta Konten Judi Online DitutupTercatat mulai 17 Juli 2024 sampai 30 Juli 2024, Kominfo telah memutus 2,7 juta konten judi online.
"Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret," tuturnya.
Selain itu, Kominfo juga berhasil mendeteksi sekitar 7.000 rekening e-wallet yang terafiliasi judi online dan sudah meminta pihak bank untuk menutupnya.
Budi pun berharap agar masyarakat ikut terlibat dalam penanganan judi online, dengan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kalau ada buktinya, lapor ke aparat penegak hukum, tangkap. Bukan nyebarin gimmick gitu loh, ya. Kecuali memangnya mau main tebak-tebakan buah manggis," katanya.
Hingga saat ini, ada juga cara lain yang dilakukan pemerintah dalam judi online, yakni membatasi transfer pulsa. Mengingat, masih ada yang menggunakan pulsa sebagai alat pembayaran dalam judi online.***
Sentimen: negatif (92.8%)