Sentimen
Negatif (84%)
5 Agu 2024 : 09.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Iptu Rudiana Laporkan Balik Dede dan Liga Akbar, Pakar: Putusan Pengadilan Bisa Menjadi Bukti

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

5 Agu 2024 : 09.17

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan terkait laporan balik yang diajukan oleh Iptu Rudiana, ayah Eky, terhadap Dede dan Liga Akbar, dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Dede dan Liga Akbar mengaku memberikan keterangan palsu atas perintah Iptu Rudiana. Fickar menjelaskan bahwa dalam satu peristiwa pidana, saling lapor antara pihak-pihak yang terlibat adalah hal yang mungkin terjadi.

"Saling lapor bisa terjadi karena masing-masing pihak merasa dirugikan dengan keterangannya masing-masing. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam kasus ini muncul saling melaporkan," ujarnya dalam program "Beritasatu Sore" yang ditayangkan BTV, Minggu (4/8/2024).

Menurut Fickar, persoalannya adalah apakah laporan tersebut didukung oleh alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Laporan harus didukung oleh alat bukti yang diperkenankan oleh undang-undang, seperti keterangan saksi lain, keterangan ahli, atau alat bukti surat yang relevan," terangnya.

Fickar juga menambahkan bahwa dalam kasus ini sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 sebelumnya telah memvonis delapan orang sebagai terpidana pembunuhan Vina dan Eky.

"Putusan pengadilan yang ada bisa menjadi bukti, dan jika ada upaya peninjauan kembali, itu juga bisa menjadi bukti. Keterangan yang sah adalah yang tercantum dalam putusan pengadilan," jelasnya.

"Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan yang diberikan dalam sidang sebelumnya adalah tidak benar atau palsu, maka keterangan yang resmi harus merujuk pada putusan tersebut," tambahnya.

Fickar menilai laporan yang diajukan Iptu Rudiana lebih mengarah pada pernyataan di luar persidangan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik melalui media.

"Yang dilaporkan sebenarnya adalah pernyataan di luar persidangan, bukan kesaksian palsu dalam persidangan. Ini adalah masalah pencemaran nama baik yang dilakukan melalui internet," ungkap Fickar.

Sentimen: negatif (84.2%)