Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Kediri
Tokoh Terkait
343 PKD Kabupaten Kediri Dilantik, Ini Tugas Pertamanya
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Kediri (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan melantik sebanyak 343 Anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024. Pelantikan PKD ini dilaksanakan secara serentak di kecamatan se-Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (2/6/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri memastikan, pelaksanaan pelantikan PKD pada 26 kecamatan berjalan lancar. Tidak ada satupun anggota PKD yang absen dalam pelantikan serentak ini.
“Hari ini saya monitoring pelantikan anggota PKD di Kecamatan Mojo. Jadi mekanisme kewenangannya ada pada Panwaslu Kecamatan. Baik yang SK-kan (memberikan Surat Keputusan) maupun yang melantiknya. Berbeda sama KPU. Kalau KPU, PPK dan PPS itu yang melaksanakan KPU,” terang Saifuddin Zuhri usai melakukan monitoring pelantikan anggota PKD di Balai Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Selain melakukan pemantauan langsung ke tiap-tiap lokasi pelantikan, imbuh Saifuddin, Bawaslu Kabupaten Kediri juga memonitoring melalui live Instagram (IG) Bawaslu Kabupaten Kediri. Pihaknya memastikan seluruh proses pelantikan berjalan tanpa kendala.
“Untuk tugas mereka terutama untuk mengawasi di wilayahnya desa masing-masing. Anggota PKD ini satu desa, satu pengawas. Mereka akan mengawasi seluruh tahapan pilkada yang kini sudah berjalan,” tambahnya.
Masih kata Saifuddin, tugas perdana anggota PKD adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu, mereka langsung mendapatkan bimbingan teknis usai pelantikan tersebut.
“Hari ini proses untuk pemetaan TPS. Setelah itu melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) oleh pantarlih. Itu tugas pertama yang akan dilakukan PKD. Kita juga ada uji petik sejumlah rumah mana yang sudah tercoklit.
Untuk diketahui, anggota PKD Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri ini akan menjalankan tugasnya selama kurang 8 bulan. Mereka dilarang bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Selain melakukan pengawas, Anggota PKD juga harus menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa. [nm/suf]
Sentimen: netral (61.5%)