Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Alex Denni Baru Ditangkap Setelah Buron Lebih 1 Dekade, DPR: Ini Jadi Alarm
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang baru-baru ini ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun atau 1 dekade menjadi buron dan bahkan bisa menduduki beberapa jabatan mentereng. Menurut anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, kasus Alex Denni menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum karena sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.
"Berkaca dari kasus ini, menjadi pembelajaran penting buat kita semua khususnya terkait dengan penegakan hukum dan keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkrah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Didik mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus kasasi dan kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor harus melakukan evaluasi terkait kasus ini. Terutama, kata dia, pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya korupsi.
Selain itu, kata Didik, kasus Alex Denni harus dijadikan warning bagi pemerintah untuk betul-betul mengecek rekam jejak calon pejabat bagi instansi negara. Alasannya, saat menjadi buronan, Alex Denni ternyata pernah menjabat deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian PAN-RB pada 2023 dan juga pernah ditunjuk menjadi deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020.
“Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting, tetapi juga menjadi alarm keras dalam hal integritas, moralitas, governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan termasuk pengelolaan BUMN,” jelasnya.
Dalam 11 tahun menjadi terpidana koruptor tanpa menjalani masa hukuman, Alex Denni diketahui berhasil memiliki pekerjaan yang cukup hebat di pemerintahan. Alex Denni pun diketahui pernah menjabat di beberapa posisi penting di sejumlah lembaga.
Rekam jejak Alex Denni disebut baru terdeteksi saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka untuk salah satu jabatan di Kemendikbud. Dalam tahap fit and proper test, status Alex Denni terbongkar sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan.
Didik menilai sebenarnya ‘aksi pengelabuan’ Alex Denni terhadap statusnya tidaklah masuk akal. Dia juga menilai ada potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan mengingat Alex Denni pernah menduduki beberapa jabatan di pemerintahan dan BUMN.
“Dalam perspektif governance dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, bukan hanya sulit diterima akal sehat karena terpidana koruptor bisa menjabat posisi penting di BUMN, tetapi ini juga melanggar prinsip-prinsip dan juga tatanan aturan perundang-undangan," jelasnya.
Didik berpesan untuk semua instansi maupun lembaga pemerintahan untuk melakukan double check terhadap latar belakang sumber daya manusia yang akan menjabat suatu posisi. Apalagi posisi yang diduduki dapat mengambil kebijakan penting pada tata kelola negara atau menyangkut dengan kemaslahatan rakyat.
"Apa pun alasannya, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kita semua khususnya dalam potret penegakan hukum dan keadilan kita, serta governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," pungkas Didik.
Diketahui, Alex Denni ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia seusai melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.
Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali, tetapi Alex Denni selalu mangkir. Anehnya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan.
Sentimen: positif (66%)