Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Perpres Sahkan Penghapusan Sunat Bagi Perempuan, Ini Alasannya
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu poin penting dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang baru saja disahkan disebutkan bahwa praktik sunat perempuan telah dihapuskan.
Sunat perempuan telah lama menjadi topik kontroversial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Praktik ini sering kali dilakukan atas dasar tradisi atau keyakinan tertentu, namun banyak pihak medis yang menentangnya karena risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah secara tegas melarang praktik sunat perempuan karena dianggap dapat menyebabkan berbagai komplikasi medis yang serius.
Sunat perempuan, yang sering dilakukan pada bayi, balita, dan anak perempuan, dapat menyebabkan kerusakan pada alat reproduksi. Proses ini rentan menyebabkan peradangan, pendarahan, dan bahkan infeksi pada klitoris.
Tidak seperti alat kelamin laki-laki yang memiliki preputium (kulit penutup) yang dapat menjadi hambatan saluran kemih, kelamin perempuan sudah terbuka sejak lahir dan tidak memiliki preputium.
Hal ini berarti bahwa tidak ada alasan medis yang mendukung praktik sunat perempuan, karena tidak ada hambatan saluran kemih yang perlu dihilangkan.
Dalam kasus alat kelamin laki-laki, sunat memang memiliki manfaat medis tertentu, seperti mengurangi risiko infeksi saluran kemih dengan menghilangkan preputium. Namun, praktik ini tidak memiliki manfaat yang sama bagi perempuan dan justru menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar.
Oleh karena itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan perempuan dengan menghapuskan praktik sunat perempuan.
Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi bentuk perhatian pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi hak-hak perempuan.
Dengan penghapusan praktik sunat perempuan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan oleh praktik ini dan perubahan positif dalam perlakuan terhadap perempuan di Indonesia. (fyi/ian)
Sentimen: negatif (88.9%)